Laman

Minggu, 01 Januari 2012

KOMPETENSI PEDAGOGIK GURU

BAB I
PENDAHULUAN


A.    LATAR BELAKANG
Guru memiliki peran yang sangat penting dalam menentukan kuantitas dan kualitas pengajaran yang pada akhirnya berperan dalam meningkatkan mutu pendidikan nasional. Guru berperan sebagai pengelola proses belajar mengajar, bertindak selaku fasilitator yang berusaha menciptakan proses belajar mengajar yang efektif, mengembangkan bahan pelajaran dengan baik dan meningkatkan kemampuan peserta didik untuk menyimak pelajaran dan menguasai tujuan-tujuan pendidikan yang harus mereka capai. Hal ini menuntut perubahan-perubahan dalam pengorganisasian kelas, pengelolaan kelas, penggunaan metoda mengajar, strategi belajar mengajar, maupun sikap dan karakteristik guru dalam mengelola proses belajar mengajar.
Untuk memenuhi hal tersebut di atas, guru harus mampu mengelola proses belajar mengajar yang memberikan rangsangan kepada peserta didik sehingga ia mau belajar karena memang peserta didiklah subjek utama dalam belajar. Guru yang mampu melaksanakan perannya sesuai dengan yang disebutkan di atas disebut sebagai seorang guru yang berkompetensi. Sebagai standar kompetensi yang perlu dimiliki oleh guru dalam melaksanakan profesinya, pemerintah mengeluarkan Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Standar kompetensi guru ini dikembangkan secara utuh dari empat kompetensi utama, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.
Pengembangan dan peningkatan kualitas kompetensi guru selama ini diserahkan kepada guru itu sendiri. Jika guru itu mau mengembangkan dirinya sendiri, maka guru itu akan berkualitas, karena ia senantiasa mencari peluang untuk meningkatkan kualitasnya sendiri. Idealnya pemerintah, asosiasi pendidikan dan guru serta satuan pendidikan memfasilitasi guru untuk mengembangkan kemampuan bersifat kognitif berupa pengertian dan pengetahuan, afektif berupa sikap dan nilai, maupun performansi berupa perbuatan-perbuatan yang mencerminkan pemahaman keterampilan dan sikap. Dukungan yang demikian itu penting, karena dengan cara itu akan meningkatkan kemampuan pedagogik bagi guru. Karena pentingnya hal tersebut, maka pembahasan dalam makalah ini lebih difokuskan pada kompetensi pedagogik guru.

B.    RUMUSAN MASALAH
Adapun rumusan masalah dalam makalah ini adalah :
1.    Apa pengertian kompetensi?
2.    Apa pengertian pedagogik?
3.    Apa pengertian dan cakupan dari kompetensi pedagogik?
4.    Apa saja Sub-kompetensi yang ada dalam kompetensi pedagogik?
A.    Bagaimana implementasi penguasaan kompetensi pedagogik dalam upaya menjadi guru idola?




BAB II
PEMBAHASAN

B.    PENGERTIAN KOMPETENSIKompetensi dapat diartikan sebagai pengetahuan, keterampilam dan kemampuan yang dikuasai oleh seseorang yang telah menjadi bagian dari dirinya sehingga ia dapat melakukan perilaku-perilaku kognitif, efektif dan pskimotorik dengan sebaik-baiknya.
Menurut kamus umum bahasa indonesia (WJS. Purwadarminta) Kompetensi berarti (kewenangan) kekuasaan untuk menentukan atau memutuskan sesuatu hal. Pengertian dasar kompetensi yakni kemampuan atau kecakapan. Menurut Finch dan Crunkilton Kompetensi adalah : penguasaan terhadap suatu tugas, keterampilan, sikap, dan apresiasi yang diperlukan untuk menunjang keberhasilan.
Sementara itu, menurut Kepmendiknas 045/U/2002 adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh tanggung jawab yang dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas dibidang pekerjaan tertentu. Lebih lanjut Gordon dan Mulyasa, (2005) merinci beberapa aspek yang ada dalam konsep kompetensi yakni : Pengetahuan (knowledge), Pemahaman (understanding), Kemampuan (skill), Nilai, Sikap, Minat (Interest).

C.    PENGERTIAN PEDAGOGIKIstilah Paedagogia berarti pergaulan dengan anak. Pedagogi merupakan praktek pendidikan anak, maka kemudian muncullah istilah ”Pedagogik” yang berarti ilmu mendidik anak”. Pedagogik secara jelas memiliki kegunaan diantaranya bagi pendidik untuk memahami fenomena pendidikan secara sistematis, memberikan petunjuk tentang yang seharusnya dilaksanakan dalam mendidik, menghindari kesalahan-kesalahan dalam praktek mendidik anak juga untuk ajang untuk mengenal diri sendiri dan melakukan koreksi demi perbaikan bagi diri sendiri.
Disamping itu pedagogik juga merupakan suatu ilmu, sehingga orang menyebutnya ilmu pedagogik. Ilmu pedagogik adalah ilmu yang membicarakan masalah atau persoalan-persoalan dalam pendidikan dan kegiatan-kegiatan mendidik, antara lain seperti tujuan pendidikan, alat pendidikan, cara melaksanakan pendidikan, anak didik, pendidik dan sebagainya. Pedagogik termasuk ilmu yang sifatnya teoritis dan praktis. Oleh karena itu pedagogik banyak berhubungan dengan ilmu-ilmu lain seperti: ilmu sosial, ilmu psikologi, psikologi belajar, metodologi pengajaran, sosiologi, filsafat dan lainya. 

D.    PENGERTIAN KOMPETENSI PEDAGOGIK
Kompetensi pedagogik yang dimaksud dalam tulisan ini yakni antara lain kemampuan pemahaman tentang peserta didik secara mendalam dan penyelenggaraan pembelajaran yang mendidik. Menurut Peraturan Pemerintah tentang Guru, bahwasanya kompetensi pedagogik Guru merupakan kemampuan Guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik yang sekurang-kurangnya meliputi:
1.    Pemahaman wawasan atau landasan kependidikan.
 Guru memiliki latar belakang pendidikan keilmuan sehingga memiliki keahlian secara akademik dan intelektual. Merujuk pada sistem pengelolaan pembelajaran yang berbasis subjek (mata pelajaran), guru seharusnya memiliki kesesuaian antara latar belakang keilmuan dengan subjek yang dibina. Selain itu, guru memiliki pengetahuan dan pengalaman dalam penyelenggaraan pembelajaran di kelas. Secara otentik kedua hal tersebut dapat dibuktikan dengan ijazah akademik dan ijazah keahlian mengajar (akta mengajar) dari lembaga pendidikan yang diakreditasi pemerintah.
 2. Pemahaman terhadap peserta didik
Guru memiliki pemahaman akan psikologi perkembangan anak, sehingga mengetahui dengan benar pendekatan yang tepat yang dilakukan pada anak didiknya. Guru dapat membimbing anak melewati masa-masa sulit dalam usia yang dialami anak. Selain itu, Guru memiliki pengetahuan dan pemahaman terhadap latar belakang pribadi anak, sehingga dapat mengidentifikasi problem-problem yang dihadapi anak serta menentukan solusi dan pendekatan yang tepat.
3. pengembangan kurikulum/silabus
Guru memiliki kemampuan mengembangkan kurikulum pendidikan nasional yang disesuaikan dengan kondisi spesifik lingkungan sekolah.
 4. Perancangan pembelajaran
Guru memiliki merencanakan sistem pembelajaran yang memamfaatkan sumber daya yang ada. Semua aktivitas pembelajaran dari awal sampai akhir telah dapat direncanakan secara strategis, termasuk antisipasi masalah yang kemungkinan dapat timbul dari skenario yang direncanakan.
 5. pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis
Guru menciptakan situasi belajar bagi anak yang kreatif, aktif dan menyenangkan. Memberikan ruang yang luas bagi anak untuk dapat mengeksplor potensi dan kemampuannya sehingga dapat dilatih dan dikembangkan.
 6. Pemanfaatan teknologi pembelajaran.
Dalam menyelenggarakan pembelajaran, guru menggunakan teknologi sebagai media. Menyediakan bahan belajar dan mengadministrasikan dengan menggunakan teknologi informasi. Membiasakan anak berinteraksi dengan menggunakan teknologi.
7. Evaluasi hasil belajar
Guru memiliki kemampuan untuk mengevaluasi pembelajaran yang dilakukan meliputi perencanaan, respon anak, hasil belajar anak, metode dan pendekatan. Untuk dapat mengevaluasi, guru harus dapat merencanakan penilaian yang tepat, melakukan pengukuran dengan benar, dan membuat kesimpulan dan solusi secara akurat.
8. Pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya
Guru memiliki kemampuan untuk membimbing anak, menciptakan wadah bagi anak untuk mengenali potensinya dan melatih untuk mengaktualisasikan potensi yang dimiliki. Salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk mengembangkan kemampuan ini adalah dengan melaksanakan penelitian tindakan kelas. Penelitian tindakan kelas, berbasis pada perencanaan dan solusi atas masalah yang dihadapi anak dalam belajar. Sehingga hasil belajar anak dapat meningkat dan target perencanaan guru dapat tercapai. Pada prinsipnya, Kesemua aspek kompetensi paedagogik di atas senantiasa dapat ditingkatkan melalui pengembangan kajian masalah dan alternatife solusi.

E.    SUB-KOMPETENSI  PEDAGOGIK
Untuk memperkaya wawasan mengenai Kompetensi pedagogik, dapat disimak penjelasan Slamet PH ( 2006) yang mengatakan kompetensi pedagogik terdiri dari Sub-Kompetensi :
1.    Berkontribusi dalam pengembangan KTSP yang terkait dengan mata pelajaran yang diajarkan
2.    Mengembangkan silabus mata pelajaran berdasarkan standar kompetensi (SK) dan kompetensi dasar (KD)
3.    Merencanakan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) berdasarkan silabus yang telah dikembangkan
4.    Merancang manajemen pembelajaran dan manajemen kelas
5.    Melaksanakan pembelajaran yang pro-perubahan (aktif, kreatif, inovatif, eksperimentatif, efektif, dan menyenangkan).
6.    Menilai hasil belajar peserta didik secara otentik
7.    Membimbing peserta didik dalam berbagai aspek, misalnya ; pelajaran, kepribadian, bakat, minat, dan karir
8.    Mengembangkan profesionalisme diri sebagai guru
Dari pandangan tersebut dapat ditegaskan kompetensi pedagogik merupakan kemampuan dalam pengelolaan peserta didik meliputi :
1.    Pemahaman wawasan guru akan landasan dan filsafat pendidikan
2.    Guru memahami potensi dan keberagaman peserta didik sehingga dapat didesain strategi pelayanan belajar sesuai keunikan masing-masing peserta didik
3.    Guru mampu mengembangkan kurikulum atau silabus baik dalam bentuk dokumen maupun implementasi dalam bentuk pengalaman belajar
4.    Guru mampu menyusun rencana dan strategi pembelajaran berdasarkan standar kompetensi dan kompetensi dasar
5.    Mampu melaksanakan evaluasi hasil belajar dengan memenuhi prosedur dan standar yang dipersyaratkan
6.    Mampu melaksanakan pembelajaran yang mendidik dengan suasana dialogis dan interaktif, sehingga pembelajaran menjadi aktif, kreatif, inovatif, eksperimentatif, efektif, dan menyenangkan
7.    Mampu mengembangkan bakat dan minat peserta didik melalui kegiatan intrakurikuler dan ekstrakurikuler untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki nya.
Dengan demikian, tampak bahwa kompetensi pedagogik bagi guru bukanlah hal yang sederhana, karena kualitas guru haruslah di atas rata-rata. Kualitas ini dapat dilihat dari aspek intelektual , meliputi aspek :
1.    Logika sebagai pengembangan kognitif mencakup kemampuan intelektual mengenal lingkungan terdiri atas 6 macam yang disusun secara hierarkis dari yang sederhana sampai yang kompleks, yaitu pengetahuan( kemampuan mengingat kembali hal-hal yang telah dipelajari), pemahaman ( kemampuan menangkap makna/arti suatu hal), penerapan ( kemampuan mempergunakan hal-hal yang telah dipelajari untuk menghadapi situasi-situasi baru dan nyata), analisis (kemampuan menjabarkan sesuatu menjadi bagian-bagian sehingga struktur organisasinya dapat dipahami), sintesis (kemampuan memadukan bagian-bagian menjadi satu keseluruhan yang berarti), dan penilaian ( kemampuan memberikan harga sesuatu hal berdasarkan kriteria intern, kelompok, ekstern, atau yang telah ditetapkan terlebih dahulu).
2.    Etika sebagai pengembangan afektif mencakup kemampuan emosional dalam mengalami dan menghayati sesuatu hal, meliputi 5 macam kemampuan emosional disusun secara hierarkis, yaitu :
a.    Kesadaran ( kemampuan untuk ingin memperhatikan sesuatu hal)
b.    Partisipasi ( kemampuan untuk turut serta atau terlibat dalam suatu hal)
c.    Penghayatan nilai (kemampuan untuk menerima nilai dan terikat padanya)
d.    Pengorganisasian nilai (kemampuan untuk memiliki system nilai dalam dirinya)
e.    Karakterisasi diri (kemampuan untuk memiliki pola hidup dimana system nilai yang terbentuk dalam dirinya mampu mengawasi tingkah lakunya)
3.    Estetika  sebagai pengembangan psikomotorik yaitu kemampuan motorik menggiatkan dan mengkoordinasikan gerakan, yaitu terdiri dari :
a.    Gerakan refleks ( kemampuan melakukan tindakan-tindakan yang terjadi secara tidak sengaja menjawab sesuatu perangsang)
b.    Gerakan dasar (kemampuan melakukan pola-pola gerakan bersifat pembawaan, terbentuk dari kombinasi gerakan-gerakan refleks)
c.    Kemampuan perseptual (kemampuan menterjemahkan perangsang yang diterima melalui alat indera menjadi gerakan-gerakan yang tepat)
d.    Kemampuan jasmani ( kemampuan dan gerakan-gerakan dasar merupakan inti memperkembangkan gerakan-gerakan terlatih)
e.    Gerakan terlatih ( kemampuan melakukan gerakan-gerakan canggih dan rumit dengan tingkat efisiensi tertentu) 
f.    Komunikasi nonkondusif ( kemampuan melakukan komunikasi dengan isyarat gerakan badan )
Untuk menghadapi tantangan tersebut, guru perlu berpikir secaran antisipatif dan proaktif. Guru secara terus menerus belajar sebagai upaya melakukan pembaharuan atas ilmu pengetahuan yang dimilikinya. Caranya sering melakukan penelitian baik melalui kajian pustaka, maupun melakukan penelitian seperti penelitian tindakan kelas.

F.    IMPLEMENTASI PENGUASAAN KOMPETENSI PEDAGOGIK DALAM UPAYA MENJADI GURU IDOLA


Penguasaan kompetensi pedagogik erat kaitannya dengan kemampuan guru melakukan pembalajaran. kompetensi ini sebagai bagian penting dari tugas utama guru, disamping keseimbangannya dengan kompetensi kepribadian dan sosial. Guru dapat meramu penguasaan kompetensi pedagogik dan profesioanal tersebut dengan menekankan pada keberhasilan belajar peserta didik untuk semua aspek. Beberapa hal yang dapat dilakukan guru untuk mengimlementasikan kompetensi tersebut, yaitu:
1. Guru menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan tuntuan karakteristik masyarakat masa depan. Dalam hal ini guru selalu mengikuti perkembangan “ trend” yang sedang berkembangan di masyarakat, tetapi tetap berprinsip dengan jati diri. Kondisi ini akan membantu guru akarap dengan siswa tetapi tetap berwibawa sebagai tauladan, sehingga mempunyai pengaruh positif bagi peserta didik. Ciptakan kondisi sebagai “guru idaman”.
2. Guru harus dapat mengajar dalam kelas dengan keragaman kemampuan siswa. Dalam hal ini guru dapat mengembangkan seluruh modalitas belajar dan seluruh spektrum kecerdasan siswa. Tentu saja dalam satu kelas bervariasi dominasi kecerdasan dan cara siswa untuk menyerap informasi. Guru harus membantu setiap siswa, hindari mengejek siswa yang lambat pemahamannya, dan memuji (menjadikan bunga kelas) bagi siswa pandai. Kondisi yang demikian dapat memancing konflik siswa.
3. Guru selalu mengembangkan diri dan berwawasan profesional tinggi sesuai perkembangan keilmuan. Melalui forum srawung ilmiah guru dapat memperoleh pengetahuan perkembangan bidang ilmunya. Guru juga dapat memanfaatan akses internet dalam mengikuti perkembangan tersebut. Hal yang penting adalah guru membimbing siswa untuk memperkaya pengetahuan dalam bidangnya melalui akses berbagai sumber. Artinya guru jangan terpaku dengan ”buku paket”
4. Guru dalam pembelajaran memberikan tugas yang menantang siswa untuk berekplorasi tentang pengetahuan yang dipelajari. Dalam mengajar guru mengkaitkan denga isu-isu yang sedang berkembang, dan membimbing siswa untuk menganalisis dan mencarai alternatif pemecaahannya dengan pertimbangan alasan yang jelas. Variasi tugas pembelajaran sangat penting antara individu dan tugas kelompok. Selanjutnya siswa diberi kesempatan untuk memaparkan ide gagasannya, serta siswa mendapat balikan secara kritis konseptual dan kontekstual dari guru. Kondisi ini dapat menumbuhkan multi interaksi anatar annggota kelas.
5. Guru Mengajarkan ilmu “Bukan Hanya untuk sukses Ujian Nasional”, tetapi pembelajaran yang bermakna. Siswa memiliki pengetahuan, keterampilan dan sikap. Dalam hal ini guru mengajarkan bahawa fungsi belajar untuk kelangsungan hidup. Oleh karena itu luaran hasil belajar adalah siswa cerdas, bukan hanya siswa mendapat ”nilai betul” secara mutlak. Namun guru juga menekankan usaha pencapaian nilai tersebut melalui cara benar, dan mengidarikan diri dari sikap menghalalkan semua cara. Aspek kejujuran, usaha, berpikir pada diri siswa lebih dihargai, sebagai proses belajar.
6. Guru selalu membaca bidang ilmu dan bidang pembelajaran untuk menambah pemahaman, dan ditindak lanjuti penerapannya dalam pembelajaran sekaligus sambil melakukan penelitian (PTK) melalui tugas pelaksanaan pembelajaran. Hal ini untuk pengembangan diri dengan melibatkan siswanya, agar dapat melakukan pembaharuan-pembaharuan ( mengajar dengan menggunakan basis ilmiah).


BAB III
KESIMPULAN

Kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Pedagogik bertugas untuk mempelajari fenomena pendidikan untuk sampai membangun suatu pengetahuan sistematis sehingga diperoleh pemahaman yang jelas mengenai objek studinya tersebut.
Pedagogik juga bertugas untuk membangun sistem pengetahuan mengenai bagaimana seharusnya pendidik bertindak dalam rangka mendidik anak. Karena pedagogik bersifat normatif, pedagogik berguna dalam rangka mengenali diri dan melakukan koreksi atas diri sendiri demi “menyempurnakan” diri sendiri, yang artinya pedagogik memberikan pentunjuk tentang apa yang seharusnya mengenai pribadi pendidik dan bagaimana seharusnya pendidik bertindak dalam rangka mendidikanak.



DAFTAR PUSTAKA
Sabri, Alisuf, 1998. Ilmu Pendidikan. Jakarta: Pedoman Ilmu Jaya
Uzer Usman, Muhammad. 2001. Menjadi Guru Profesional, Bandung: PT Remaja Rosdakarya
Sagala, M.Pd, Dr.H. Syaiful. Kemampuan Profesional Guru Dan Tenaga Kependidikan ( Bandung : AlfaBeta, 2009)
7691an.wordpress.com/2011/10/11/pengertian-dan-perlunya-pedagogik/
http://7691an.wordpress.com/2011/10/08/pengertian-dan-perlunya-pedagogik/

























       

STANDAR KOMPETENSI KEPALA SEKOLAH

Standar Kompetensi Kepala Sekolah
(Permendiknas No. 13 Tahun 2007)

A. Pendahuluan

Diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 28 tahun 2010 tentang Penugasan Guru Menjadi Kepala Sekolah melengkapi peraturan sebelumnya yaitu UU Sisdiknas nomor 20 tahun 2003 yang di antaranya mengatur bahwa penugasan menjadi kepala sekolah harus sesuai standar, karena kepala sekolah memegang peran penting, selain itu mutu pendidikan di sekolah bergantung pada kepala sekolahnya. Untuk itu, kepala sekolah dituntut memiliki kemampuan kepemimpinan standar sebagaimana diamanahkan dalam Permendiknas No. 13 tahun 2007.

Dalam upaya peningkatan mutu pendidikan di sekolah baik itu prestasi akademis dan non akademis, dibutuhkan kompetensi kepala sekolah yang sangat mumpuni. Dengan kompetensi tersebut apa yang dinginkan oleh masyarakat dan orangtua murid yakni tercapainya keberhasilan pendidikan di sekolah dapat terwujud, sehingga sekolah dengan apa yang dimiliki dapat berjalan dari berbagai bidang.

Kompetensi adalah kemampuan atau kecakapan yang diperlihatkan seseorang ketika melakukan sesuatu. Memahami visi dan misi serta memiliki integritas yang baik saja belum cukup. Agar berhasil, kepala sekolah harus memiliki kompetensi yang disyaratkan untuk dapat mengemban tanggung jawabnya dengan baik dan benar. Apa saja kompetensi yang harus dimiliki kepala sekolah?
Paparan pada makalah ini khusus mencermati tentang Standar Kepala Sekolah (Permendiknas No. 13 Tahun 2007). Kepala sekolah merupakan elemen yang penting dalam mewujudkan sekolah yang bermutu/unggul. Sharratt dalam sebuah artikelnya menuliskan, “It is very difficult to have a good school without a good principal.” Sedangkan Hechinger (1981) memperlihatkan hubungan erat antara mutu sekolah dengan kepala sekolah.
“I have never seen a good school with a poor principal or a poor school with a good principal. I have seen unsuccessful schools turned into successful ones and, regrettably, outstanding schools slide rapidly into decline. In each case, the rise or fall could readily be traced to the quality of the principal”
Prestasi sekolah sangat bergantung kepada kompetensi kepala sekolah juga disebutkan Imron Arifin (1998) dalam disertasinya yang berjudul "Kepemimpinan Kepala Sekolah dalam Mengelola Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Dasar Berprestasi". Namun Departemen Pendidikan Nasional memperkirakan 70 persen dari 250 ribu kepala sekolah di Indonesia tidak kompeten (Tempo, 12 Agustus 2008).
Fenomena tersebut merupakan sesuatu yang memprihatinkan, bagaimana proses pendidikan di sekolah yang telah berjalan selama ini diserahkan pengelolaannya kepada seseorang yang tidak kompeten. Oleh karena itu pemerintah dalam hal ini Departemen Pendidikan Nasional selanjutnya menindaklanjuti PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan menetapkan Standar Kepala Sekolah/Madrasah dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 13 Tahun 2007.

B. Standar Kompetensi Kepala Sekolah
Standar Kompetensi Kepala Sekolah/Madrasah telah ditetapkan melalui Permendinas No. 13 Tahun 2007 yang ditetapkan pada tanggal 17 April 2007. Dalam Permendiknas ini disebutkan bahwa untuk diangkat sebagai kepala sekolah seseorang wajib memenuhi standar kualifikasi dan kompetensi. Untuk standar kualifikasi meliputi kualifikasi umum dan khusus. Kualifikasi umum kepala sekolah yaitu, kualifikasi akademik (S1), usia maksimal 56 tahun, pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun, dan pangkat serendah-rendahnya III/c atau yang setara. Sedangkan kualifikasi khusus yatu berstatus guru, bersertifikat pendidik, dan memiliki sertifikat kepala sekolah.
Sampai dengan tahun 2008 sebagian guru (termasuk kepala sekolah) telah memiliki sertifikat pendidik sedangkan seluruh kepala sekolah sampai saat ini belum ada yang memiliki sertifikat pendidik. Bahkan guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah setelah Permendiknas No. 13 Tahun 2007 ditetapkan belum ada yang memiliki sertifikat kepala sekolah. Hal ini terjadi karena pemerintah masih disibukkan dengan sertifikasi guru sehingga sertifikasi kepala sekolah belum terjamah.
Di sejumlah negara lain, untuk menjadi kepala sekolah, seseorang harus menjalani training dengan minimal waktu yang ditentukan. Di Malaysia menetapkan 300 jam pelatihan untuk menjadi kepala sekolah, Singapura dengan standar 16 bulan pelatihan, dan Amerika, yang menetapkan lembaga pelatihan untuk mengeluarkan surat izin atau surat keterangan kompetensi. Bahkan di Malaysia ada lembaga/institut (semacam P4TK) dalam bidang kekepalasekolahan yaitu Institut Aminuddin Baki (IAB) yang berada di Genting Highlands, Malaysia.
Selain standar kualifikasi kepala sekolah juga harus memenuhi standar kompetensi. Dalam Permendiknas No. 1 Tahun 2007 disyaratkan 5 kompetensi yang harus dimiliki kepala sekolah. Lima kompetensi yang harus dikuasai oleh seorang kepala sekolah yaitu: kompetensi kepribadian, kompetensi manajerial, kompetensi kewirausahaan, kompetensi supervisi, dan kompetensi sosial. Kelima dimensi kompetensi tersebut dijabarkan ke dalam 33 kompetensi.

1. Kompetensi Kepribadian
Kompetensi yang harus dimiliki kepala sekolah dalam dimensi kompe-tensi keribadian antara lain: (1) berakhlak mulia, mengembangkan budaya dan tradisi akhlak mulia, dan menjadi teladan akhlak mulia bagi komunitas di sekolah/ madrasah; (2) memiliki integritas kepribadian sebagai pemimpin; (3) memiliki keinginan yang kuat dalam pengembangan diri sebagai kepala sekolah/madrasah; (4) bersikap terbuka dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi; (5) mengen-dalikan diri dalam menghadapi masalah dalam pekerjaan sebagai kepala sekolah/ madrasah; dan (6) memiliki bakat dan minat jabatan sebagai pemimpin pendi-dikan.
Dengan merujuk pada teori sifat atau trait theory dalam kepemimpinan, pada dasarnya teori sifat memandang bahwa keefektifan kepemimpinan itu berto-lak dari sifat-sifat atau karakter yang dimiliki seseorang. Keberhasilan kepemim-pinan itu sebagian besar ditentukan oleh sifat-sifat kepribadian tertentu, misalnya harga diri, prakarsa, kecerdasan, kelancaran berbahasa, kreatifitas termasuk ciri-ciri fisik yang dimiliki seseorang. Pemimpin dikatakan efektif bila memiliki sifat-sifat kepribadian yang baik. Sebaliknya, pemimpin dikatakan tidak efektif bila tidak menunjukkan sifat-sifat kepribadian yang baik.
Seorang kepala sekolah yang memiliki dimensi kompetensi kepribadian sebagaimana disyaratkan dalam 6 kompetensi maka dijamin tidak akan ada kasus korupsi keuangan, kecurangan dalam ujian (baik UASBN atau UN), etos kerja rendah, dan lain sebagainya. Sebaliknya, yang ada adalah kepala sekolah yang konsisten, dedikasi/etos kerja yang tinggi, disiplin, mandiri, tranparan, terbuka atas saran dan kritik, tidak mudah putus asa, dan memiliki jiwa kepemimpinan yang sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Kompetensi kepribadian dapat diukur melalui psikotes, khususnya jiwa kepemimpinan dapat diketahui sejauh mana seorang kepala sekolah memiliki jiwa kepemimpinan atau tidak. Dengan menggunakan perangkat SELF-DIRECTED SEARCH (SDS) yang disusun John L. Holland dapat diketahui kecenderungan seorang guru apakah cukup menjadi seorang guru atau ada bakat sebagai pemim-pin (kepala sekolah). Selain itu, kemampuan menghadapi masalah dapat diukur dengan “inventori pengurusan konflik”. Dengan perangkat ini akan diketahui kemampuan persaingan, kerjasama, kompromi, menghindar, dan penyesuaian diri.

2. Kompetensi Manajerial
Dalam perspektif kebijakan pendidikan nasional (Depdiknas, 2006), terdapat tujuh peran utama kepala sekolah yaitu, sebagai: (1) educator (pendidik); (2) manajer; (3) administrator; (4) supervisor (penyelia); (5) leader (pemimpin); (6) pencipta iklim kerja; dan (7) wirausahawan.
Sebagai seorang manajer, kepala sekolah harus mempunyai empat kompetensi dan ketrampilan utama dalam menajerial organisasi, yaitu ketrampilan membuat perencanaan, keterampilan mengorganisasi sumberdaya, keterampilan melaksanakan kegiatan, dan keterampilan melakukan pengendalian dan evaluasi. Empat keterampilan manajerial kepala sekolah akan dibahas secara detail berikut ini.
Pertama, keterampilan melakukan perencanaan. Kepala sekolah harus mampu melakukan proses perencanaan, baik perencanaan jangka pendek, menengah, maupun perencanaan jangka panjang. Perencanaan jangka pendek adalah perencanaan yang dibuat untuk kepentingan jangka pendek, misalnya untuk satu bulan hingga satu tahun ajaran. Perencanaan jangka menengah adalah perencanaan untuk pekerjaan yang memerlukan waktu 2-5 tahun, sedangkan perencanaan jangka panjang meliputi perencanaan sekitar 5-10 tahun. Proses perencanaan menjadi salahsatu keterampilan yang penting mengingat perencanaan yang baik merupan setengah dari kesuksesan suatu pekerjaan. Prinsip perencanaan yang baik, akan selalu mengacu pada: pertanyaan: “Apa yang dilakukan (what), siapa yang melakukan (who), kapan dilakukan (when). Di mana dilakukan (where), dan bagaimana sesuatu dilakukan (how)”, Detail perencanaan inilah yang akan menjadi kunci kesuksesan pekerjaan.
Kedua, keterampilan melakukan pengorganisasian. Lembaga pendidikan mempunyai sumberdaya yang cukup besar mulai sumberdaya manusia yang terdiri dari guru, karyawan, dan siswa, sumberdaya keuangan, hingga fisik mulai dari gedung serta sarana dan prasarana yang dimiliki. Salah satu masalah yang sering melanda lembaga pendidikan adalah keterbatasan sumberdaya. Kepala sekolah harus mampu menggunakan dan memanfaatkan sumberdaya yang tersedia dengan sebaik-baiknya. Walaupun terbatas, namun sumberdaya yang dimiliki adalah modal awal dalam melakukan pekerjaan. Karena itulah, seni mengola sumberdaya menjadi ketrerampilan manajerial yang tidak bisa ditinggalkan.
Ketiga, adalah kemampuan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan. Tahapan ini mengisyaratkan kepala sekolah membangun prosedur operasional lembaga pendidikan, memberi contoh bagaimana bekerja, membangun motivasi dan kerjasama, serta selalu melakukan koordinasi dengan ber bagai elemen pendidikan. Tidak ada gunanyua perencanaan yang baik jika dalam implementasinya tidak dilakukan secara sungguh-sungguh dan professional.
Keempat, kepala sekolah harus mampu melakukan tugas-tugas pengawasan dan pengendalian. Pengawasan (supervisi) ini meliputi supervise manajemen dan juga supervisi dalam bidang pengajaran. Sepervisi manajemen artinya melakukan pengawasan dalam bidang pengembangan keterampilan dan kompetensi adminstrasi dan kelembagaan, sementara supervisi pengajaran adalah melakukan pengawasan dan kendali terhadal tugas-tugas serta kemampuan tenaga pendidik sebagai seorang guru. Karenanya kepala sekolah juga harus mempunyai kompetensi dan keterampilan professional sebagai guru, sehingga ia mampu memberikan supervisi yang baik kepada bawahannya.
Substansi manajemen pendidikan dikelompokkan ke dalam enam gugusan substansi, yaitu gugusan-gugusan substansi (1) kurikulum atau pembelajaran; (2) kesiswaan; (3) kepegawaian; (4) sarana dan prasarana; (5) keuangan; dan (6) hubungan masyarakat.
Gugusan-gususan substansi pendidikan bila disandingkan dengan substansi menajemen yaitu meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan maka akan diperoleh setidaknya 24 tugas pokok manajemen pendidikan. Misalnya: perencanaan kurikulum, kesiswaan, kepegawaian, sarana dan prasarana, keuangan dan hubungan masyarakat.
Pokok-pokok manajemen pendidikan tersebut dalam Permendiknas No. 13 Tahun 2007 dituangkan dalam dimensi kompetensi manajerial dengan 16 kompetensinya. Dari ke-16 kompetensi tersebut, tugas manajemen dalam bidang perencanaan ada 1 kompetensi, yaitu Menyusun perencanaan sekolah/madrasah untuk berbagai tingkatan perencanaan. Tahap pengorganisasian dalam permendiknas dituangkan dalam 2 kompetensi yaitu: (a) mengembangkan organisasi sekolah/madrasah sesuai dengan kebutuhan dan (b) memimpin sekolah/madrasah dalam rangka pendayagunaan sumber daya sekolah/madrasah secara optimal.
Tugas pelaksanaan dalam permendiknas mendapatkan porsi yang paling besar. Hal ini disebabkan tugas pelaksanaan/pengelolaan merupakan inti dari manajemen. Ada 12 kompetensi yang dapat digolongkan dalam pengelolaan manajemen pendidikan. Kompetensi tersebut antara lain: (1) Mengelola perubahan dan pengembangan sekolah/madrasah menuju organisasi pembelajar yang efektif; (2) Menciptakan budaya dan iklim sekolah/madrasah yang kondusif dan inovatif bagi pembelajaran peserta didik; (3) Mengelola guru dan staf dalam rangka pendayagunaan sumber daya manusia secara optimal; (4) Mengelola sarana dan prasarana sekolah/madrasah dalam rangka pendayagunaan secara optimal; (5) Mengelola hubungan sekolah/madrasah dan masyarakat dalam rangka pencarian dukungan ide, sumber belajar, dan pembiayaan sekolah/madrasah; (6) Mengelola peserta didik dalam rangka penerimaan peserta didik baru, dan penempatan dan pengembangan kapasitas peserta didik; (7) Mengelola pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan nasional; (8) Mengelola keuangan sekolah/madrasah sesuai dengan prinsip pengelolaan yang akuntabel, transparan, dan efisien; (9) Mengelola ketatausahaan sekolah/madrasah dalam mendukung pencapaian tujuan sekolah/ madrasah; (10) Mengelola unit layanan khusus sekolah/madrasah dalam mendukung kegiatan pembelajaran dan kegiatan peserta didik di sekolah/madrasah; (11) Mengelola sistem informasi sekolah/madrasah dalam mendukung penyusunan program dan pengambilan keputusan; dan (12) Memanfaatkan kemajuan teknologi informasi bagi peningkatan pembelajaran dan manajemen sekolah/madrasah.
Semua gugusan subtansi manajemen pendidikan telah terakomodasi dalam dimensi kompetensi manajerial kepala sekolah, yaitu kurikulum, personalia, kesiswaan, keuangan, sarana dan prasarana, dan hubungan masyarakat.
Selanjutnya dalam bidang pengawasan atau kontrol, kompetensi kepala sekolah dalam Permendiknas No. 13 Tahun 2007 meliputi 1 kompetensi, yaitu melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan sekolah/madrasah dengan prosedur yang tepat, serta merencanakan tindak lanjutnya.
Bilamana seluruh kompetensi manajerial dikuasai dan dilaksanakan dengan baik, maka terwujudnya sekolah unggul dan mandiri akan dapat dicapai. Sejauh mana kepala sekolah dapat mewujudkan peran-peran tersebut, secara langsung maupun tidak langsung dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan kompetensi guru, yang pada gilirannya dapat membawa efek terhadap peningkatan mutu pendidikan di sekolah.
3. Kompetensi Kewirausahaan
Dimensi kompetensi kewirausahaan dalam Permendiknas No. 13 Tahun 2007 terdiri atas lima kompetensi, yaitu: (1) menciptakan inovasi yang berguna bagi pengembangan sekolah/madrasah; (2) bekerja keras untuk mencapai keberhasilan sekolah/madrasah sebagai organisasi pembelajar yang efektif; (3) memiliki motivasi yang kuat untuk sukses dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pemimpin sekolah/madrasah; (4) pantang menyerah dan selalu mencari solusi terbaik dalam menghadapi kendala yang dihadapi sekolah/madrasah; dan (5) memiliki naluri kewirausahaan dalam mengelola kegiatan produksi/jasa sekolah/madrasah sebagai sumber belajar peserta didik.
Ranah kompetensi nomor 1 sampai dengan nomor 4 merupakan jiwa, sikap, dan perilaku kewirausahaan yang harus dimiliki oleh kepala sekolah di seluruh jenjang pendidikan. Sedangkan ranah ke-5, yang harus memiliki adalah kepala SMK karena bidang kegiatan pendidikan di SMK diantaranya mengelola kegiatan produksi/jasa. Contoh SMK jurusan perhotelan memiliki kegiatan jasa perhotelan sehingga peserta didik dapat memanfaatkan sepenuhnya hotel yang dimiliki sekolah sebagai sumber belajar. Demikian pula SMK jurusan otomotif dengan kegiatan jasa bengkel. Sedangkan bagi kepala SD, SMP, SMA kegiatan produksi/jasa terbatas. Kebanyakan yang ada yaitu koperasi sekolah. Walaupun demikian, naluri kewirausahaan harus dimiliki oleh seluruh kepala sekolah.
Kewirausahaan dalam persekolahan, tidak harus diartikan dengan kegiatan yang mampu menghasilkan keuntungan bagi sekolah secara materiil (berupa uang). Kewirausahaan dalam yang paling penting adalah kemauan bekerja keras serta kreatif dan inovatif. Kepala sekolah yang memiliki jiwa kewirausahaan akan mampu menghitung kelemahan dan kelebihan yang dimiliki menjadi modal awal sekolahnya. Dengan modal awal tersebut, kepala sekolah mendayagunakan untuk kemajuan sekolah. Contoh: peserta didik yang besar merupakan kekuatan (strenght) bagi sekolah. Orang tua peserta didik bisa dijadikan investir dengan memberikan pinjaman dana, misalnya untuk pembangunan kantin sekolah.Kantin tersebut kemudian disewakan. Hasil sewa ini, sebagian untuk cadangan pengembalian pinjaman dan sebagian yang lain untuk pendapatan sekolah.
Selain itu prinsip-prinsip kewirausaan juga dapat digunakan untuk peningkatan kompetensi guru. Di zaman teknologi, informasi dan komunikasi sekarang ini, kepala sekolah dengan kreativitas dan inovasinya mendorong guru untuk menciptakan proses belajar mengajar yang dinamis, yakni dengan kemampuan mengadopsi berbagai model atau metode pembelajaran yang baru. Misalnya dalam hal membaca permulaan, guru dapat menggunakan metode iqra’. Dengan metode ini kemampuan membaca permulaan siswa akan mengalami perkembangan yang pesat. Dalam hal berhitung, guru dapat menggunakan metode berhitung jarimatika atau jarimagic. Kepala sekolah menciptakan kompetisi yang sehat di sekolah dalam meningkatkan kompetensi guru. Apalagi kemampuan melakukan penelitian tindakan kelas (Class Action Research) dihargai secara akademis.
4. Kompetensi Supervisi
Selama ini kegiatan supervisi yang dilakukan oleh kepala sekolah merupakan kegiatan insidental. Kegiatan ini biasanya dilaksanakan bagai guru yang akan naik pangkat atau untuk mengisi DP3 (Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai). Kegiatan ini dilakukan kepala sekolah dengan sekadar melakukan kunjungan kelas dan menilai performa guru. Setelah kagiatan ini selesai maka selesailah kegiatan supervisi ini.
Supervisi dalam pengertian intinya adalah kegiatan membantu guru bukan hanya untuk memvonis guru (benar atau salah). Kegiatan membantu guru harus dilakukan secara terencana dan sistematis bukan insidental sehingga dengan kegiatan supervisi kemampuan profesional guru dapat berkembang dengan optimal.
Dalam Permendiknas No. 13 Tahun 2007 tentang kompetensi kepala sekolah, dimensi kompetensi supervisi terdiri atas tiga kompetensi, yaitu: (1) merencanakan program supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru; (2) melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan teknik supervisi yang tepat; dan (4) menindaklanjuti hasil supervisi akademik terhadap guru dalam rangka peningkatan profesionalisme guru.
Kebanyakan kegiatan supervisi yang dilaksanakan kepala sekolah terhadap guru baru pada butir dua yaitu melaksanakan supervisi akademik dengan pendekatan dan teknik supervisi yang terbatas, yakni satu pendekatan dan teknik supervisi untuk semua tipe guru.
5. Kompetensi Sosial
Sekolah merupakan organisasi pembelajar (learning organization) di mana sekolah selalu berhadapan dengan stake holder. Kemampuan yang diperlukan untuk berhadapan dengan stakeholder adalah kemampun berkomunikasi dan berinteraksi yang efektif. Agar terbina hubungan yang baik antara sekolah dengan orang tua, sekolah dengan kantor/dinas yang membawahinya maka kepala sekolah harus mampu mengkomunikasikannya.
Setiap kegiatan yang melibatkan dua orang atau lebih pasti membutuhkan komunikasi. Pembagian kerja administrasi dalam manajemen pendidikan yang meliputi 6 substansi manajemen pendidikan juga memerlukan komunikasi. Ketrampilan berkomunikasi sangat diperlukan dalam membina hubungan sosial.
Bagi kepala sekolah, kegiatan komunikasi bermanfaat, antara lain untuk: (a) penyampaian program yang disampaikan dimengerti oleh warga sekolah, (b) mampu memahami orang lain, (c) gagasannya diterima oleh orang lain, dan (d) efektif dalam menggerakkan orang lain melakukan sesuatu.
Kebutuhan sekolah yang belum terpenuhi oleh pemerintah perlu mendapatkan bantuan dari pihak lain. Oleh karena itu kepala sekolah harus mampu menjalin kerja sama dengan berbagai pihak demi kepentingan sekolah. Kompetensi yang dibutuhkan tersebut dalam permendiknas No. 13 tahun 2007 dinamakan kompetensi sosial.
Kompetensi sosial dalam Permendiknas No. 13 Tahun 2007 terdiri atas: (1) bekerja sama dengan pihak lain untuk kepentingan sekolah/madrasah; (2) berpartisipasi dalam kegiatan sosial kemasyarakatan; dan (3) memiliki kepekaan sosial terhadap orang atau kelompok lain.
Sekolah supaya tidak dianggap sebagai menara gading (ivory tower) maka sekolah harus berpartisipasi aktif dalam kegiatan sosial kemasyarakatan. Ada beberapa kegiatan  yang membutuhkanterutama di pedesaan partisipasi sekolah demi suksesnya kegiatan tersebut. Kegiatan tersebut diantaranya pembelajaran bagi buta aksara, kelompok belajar Paket A, B, dan C. Sekolah dapat berpartisipasi dengan menyediakan ruang kelas sebagai sarana belajar atau menyediakan guru sebagai tenaga pengajar.
C. Kepemimpinan Kepala Sekolah
Telah disebutkan sebelumnya bahwa arti kepala sekolah bagi sekolah sangatlah penting. Kepala sekolah memilik kedudukan sebagai pemimpin di sekolah. Sebagai seorang pemimpin, kepala sekolah memiliki tanggung jawab atas keberlangsungan organisasi sekolah yang dipimpinnya.
Kepala sekolah sebagai pemimpin pendidikan selayaknya mampu memimpin dirinya sendiri dan mempunyai kelebihan dibandingkan dengan yang lainnya. Untuk meningkatkan kualitas diri, banyak upaya yang dapat ditempuh. Adair (1984) menawarkan ada lima hal yang dapat dilakukan, yaitu: (1) mengenal diri sendiri dengan Strength, Weaknesess, Opportunities, Threats (SWOT), (2) berusaha memiliki Kredibilitas, Akseptabilitas, Moralitas, dan Integritas (KAMI), (3) mempelajari prinsip-prinsip kepemimpinan, (4) menerapkan prinsip-prinsip kepemimpinan, dan (5) belajar dari umpan balik.
Akhir-akhir ini seringkali digunakan istilah-istilah untuk menyebut strata (tingkatan) prestasi sekolah yang baik dengan sebutan sekolah efektif atau sekolah unggul. Sekolah efektif tidak akan lahir tanpa kepala sekolah yang efektif sebagaimana disebutkan oleh Fred M. Hechinger.
Kepemimpinan efektif dapat dilihat dari tujuh perilaku kepala sekolah untuk: (a) menerapkan kepemimpinan sekolah efektif, (b) melaksanakan kepemimpinan instruksional, (c) memelihara iklim belajar yang berpusat pada siswa, (d) mengembangkan profesionalitas dan mengelola SDM, (e) melibatkan orang tua dan menjalin kemitraan dengan masyarakat, (f) mengelola sekolah secara efektif dan melaksanakan program harian, dan (g) melaksanakan hubungan interpersonal secara efektif.
Dalam Permendiknas No. 13 Tahun 2007 kompetensi kepemimpinan atau kepala sekolah sebagai leader tidak tertulis secara eksplisit dalam butir-butir kompetensi. Kepemimpinan kepala sekolah dalam Permendiknas No. 13 Tahun 2007 dirumuskan secara implisit ke dalam 5 dimensi kompetensi kepala sekolah. Dengan merujuk pada tujuh perilaku kepala sekolah untuk menggambarkan kepemimpnan efektif maka butir-butir kompetensi yang ada dalam Permendiknas No. 13 Tahun 2007 telah melingkupi dimensi kepemimpinan kepala sekolah.
D. Penutup
Permendiknas No. 13 Tahun 2007 tentang standar Kepala Sekolah merupakan standar ideal bagai kepala sekolah di Indonesia. Peraturan ini jika tidak menjadi acuan dalam pembuatan aturan pelaksanaan untuk rekrutmen calon kepala sekolah baru atau penilaian kepala sekolah yang telah memiliki masa kerja 4 tahun atau lebih (sesuai dengan Keputusan Mendiknas RI No. 162/U/2003 tanggal 23 Oktober 2003 tentang Pedoman Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah) hanya menjadi pajangan belaka. Apalagi pemerintah daerah dengan otonomi daerahnya, kewenangan pengangkatan kepala sekalah ada di tangan bupati/walikota.

DAFTAR RUJUKAN
Hechinger, F. 1981. Effective School, Effective Principal. Reston, VA: NASSP.
Direktorat Tenaga Kependidikan, Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Departemen Pendidikan Nasional. 2007. Manajemen Sekolah Dasar. Bahan Diklat ToT Calon Kepala Sekolah dan Pengawas.
Direktorat Tenaga Kependidikan Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional. 2007. Penyusunan Rencana Strategis dalam Pengembangan Sekolah Dasar. Makalah Dilat ToT Calon Kepala Sekolah dan Pengawas. Tidak Diterbitkan.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Bandung: Citra Umbara.
Peraturan Pemerintah RI Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Kewenangan Pusat dan Daerah.
Undang-undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Minggu, 25 Desember 2011


FILSAFAT PENDIDIKAN ISLAM
“Perkembangan Manusia”


Bab I
Pendahuluan
Hakikat perkembanga manusia perlu dibahas lebih dahulu karena pendidikan yang kita dambakan adalah untuk manusia itu sendiri. Mengingat proses kependidikan yang kita dambakan adalah suatu proses pengembangan terhadap kemampuan dasar manusia, maka dengan sendirinya proses tersebut akan berjalan sesuai dengan hukum-hukum perkembangan yaitu hukum kesatuan organis, yang didalam hukum itu menyatakan bahwa perkembangan manusia berjalan secara menyeluruh dalam seluruh organ-organnya, baik itu organ tubuhnya maupun organ rohaniahnya.
Para ahli pendidikan muslim umumnya sependapat bahwa teori dan praktek kependidikan islam harus didasarkan pada konsepsi dasar tentang perkembangan manusia, pembicaraan seputar konsep ini sangatlah vital didalam dunia pendidikan. Tanpa kejelasan tentang konsep hakikat manusia, pasti pendidikan akan meraba-raba.
Uraian tentang perkembangan manusia dalam alam semesta dalam hubunganya dengan filsafat pendidikan islam merupakan bagian yang amat penting untuk dipelajari, karena dengan uraian ini dapat diketahui dengan jelas tentang proses perkembangan manusia tersebut. Uraian ini selanjutnya dapat digunakan sebagai dasar perumusan tujuan pendidikan dan dapat digunakan sebagai pendekatan yang harus ditempuh dalam proses belajar mengajar serta aspek-aspek yang perlu diperhatikan dalam dunia pendidikan. Karena tanpa adanya konsep tentang hakikat manusia ini, maka dikhawatirkan akan mempersulit untuk menentukan arah pendidikan itu sendiri, khususnya pendidikan islam itu sendiri.






Bab II
Pembahasan
A.    Konsep Dasar Manusia
Manusia adalah makhluk yang diciptakan Allah paling sempurna dengan struktur jasmaniah dan rohaniah terbaik di antara makhluk lainnya. Muzayyin Arifin mengatakan bahwa dalam struktur jasmaniah dan rohaniah itu Allah memberikan seperangkat kemampuan dasar yang memiliki kecenderungan berkembang yang menurut aliran psikologi behaviorisme disebut pre potence reflex (kemampuan dasar yang secara otomatis berkembang). Kemampuan dasar tersebut kemudian dikenal dengan istilah Pengembangan manusia secara konseptual memandang manusia sebagai suatu kesatuan jasmani dan rohani. Oleh sebab itu, kualitas manusia yang dimiliki oleh suatu bangsa dapat dilihat sebagai sinergistik antara kualitas rohani dan jasmani yang dimiliki oleh setiap individu dari manusia yang bersangkutan tersebut. Sedangkan perkembangan adalah perubahan yang progresif dan kontinyu dalam diri individu mulai dari lahir sampai mati Dengan demikian kekuatan daya pikir dan berkarya yang masih tersimpan dalam dirinya yang perlu dibina dan digali serta dikembangkan untuk dimanfaatkan sebaik-baiknya.
B.     Hakikat Manusia
Pemikiran tentang hakikat manusia, sejak zaman dahulu hingga zaman sekarang ini juga belum berakhir dan tak akan berakhir. Ternyata orang menyelidiki manusia itu dari berbagai sudut pandangan. Ilmu yang menyelidiki dan memandang manusia dari berbagai segi inilah yang membuat orang tak henti-hentinya berusaha mencari jawaban tentang pertanyaan yang mendasar tentang manusia yaitu Apa, dari mana dan kemana manusia itu.[1]
Berbicara mengenai apa manusia itu, ada 4 aliran yang membahasnya yaitu aliran serba zat, aliran serba ruh, aliran dualisme dan aliran eksistensialisme.
a.      Aliran serba zat mengatakan bahwa yang sungguh-sungguh ada itu hanyalah zat atau materi. Zat atau materi itulah hakikat dari sesuatu. Alam ini adalah zat atau materi, dan manusia adalah unsur dari alam. Maka dari itu hakikat manusia itu adalah zat atau materi.
b.      Aliran serba ruh berpendapat bahwa segala sesuatu hakikat sesuatu yang ada di dunia ini ialah ruh. Juga hakikatnya manusia adalah “ruh”. Adapun zat itu adalah manifestasi daripada ruh di atas dunia ini. Ruh adalah sesuatu yang tidak menempati ruang, sehingga ruh tak dapat disentuh atau dilihat oleh panca indera. Jadi aliran ini berbeda pendapat dengan aliran serba zat yang menempati ruang betapapun kecilnya zat itu.
c.       Aliran dualisme mencoba untuk mengawinkan kedua aliran tersebut di atas. Aliran ini menganggap bahwa manusia itu pada hakikatnya terdiri dari dua substansi yaitu jasmani dan rohani, badan dan ruh. Kedua substansi ini masing-masing merupakan asal yang adanya tidak tergantung satu sama lain. Jadi badan tidak berasal dari ruh juga sebaliknya ruh tidak berasal dari badan. Hanya dalam perwujudanya, manusia itu serba dua, jasad dan ruh, yang keduanya berintegrasi membentuk yang disebut manusia. Antara badan dan ruh terjalin hubungan yang bersifat kasual, sebab akibat. Artinya antar keduanya saling berpengaruh. Sebagai contoh, orang cacat jasmaninya akan berpengaruh pada perkembangan jiwanya. Sebaliknya orang yang jiwanya cacat atau kacau akan berpengaruh pada fisiknya.
Seperti telah dijelaskan di atas, bahwa pemikiran tentang apa, darimana dan kemana manusia itu tidak ada henti-hentinya.
Berdasarkan kenyataan bahwa manusia itu menpunyai badan jasmani dan mempunyai roh, jiwa dan rohani. Berbicara mengenai badan manusia itu saja kita menemukan paling tidak empat macam pandangan, yaitu sebagai berikut:
  1. Pandangan idealistis tentang badan manusia.
Pandangan ini mengatakan bahwa badan adalah sinar dari roh. Dalam hal ini roh diibaratkan seperti listrik, badan adalah cahaya. Badan dan roh tak pernah bertentangan satu sama lain. Badan seolah-olah tak ada, yang ada hanya roh.

2.      Pandangan materialistis tentang badan manusia
Pandangan materialistis ini dengan tegas mengatakan bahwa yang ada hanya badan. Orang tak perlu berfikir lebih lanjut apa dibalik badan itu. Yang nampak pada kita ialah bahwa manusia berbadan yang bersifat materi, yang terdiri dari darah, daging. Tulang dan sebagainya seperti makhluk-makhluk hidup yang lainya. Dengan begitu kesenangan, kebahagiaan, atau sukarianya tak dapat dilepaskan dari barang materi. Jadi seluruh manusia itu adalah jasmani.
3.      Pandangan ketiga ini berpendapat bahwa badan adalah merupakan musuh dari roh.
Antara badan dan roh selalu bertentangan satu sama lain. Badan dianggap menarik kebawah kejahatan. Pandangan ini biasanya juga dualistis artinya tidak mamandang badan dan jiwa sebagai satu hal yang ada, melainkan sebagai dua hal yang berdiri sendiri.
  1. Pandangan  keempat ini memandang badan manusia sebagai jasmani  yang di rohanikan, atau rohani yang di jasmanikan.
Badan bukan hanya materi. Daging kita tidak sama dengan daging hewan. Pancaindera kita tidak sama dengan panca indera hewan. Jadi kejasmanian manusia itu dengan segala-segalanya, jika dilihat kedudukanya dari keseluruhan manusia, tidak sama dengan kejasmanian hewan. Sebab jasmani manusia adalah jasmani yang dirohanikan atau dalam jasmani manusia itu ruh-lah yang menjasmani.
Demikianlah sebagai gambaran bahwa berbicara tentang hakikat meskipun yang dibicarakan itu benda konkret, seperti badan manusia, ternyata selalu menarik perhatian ahli-ahli pikir dan mereka tak henti-hentinya memikirkannya. Apalagi berbicara tentang hakikat sesuatu yang bersifat gaib, abstrak, seperti ruh atau jiwa atau rohani. Apa yang telah dicapai oleh pemikiran manusia, antara lain berupa ilmu jiwa ternyata belum juga menyentuh hakikat Tuhan, sedang manusia hanya sedikit diberi ilmu tentang itu.



C.    Pandangan Fislafat Pendidikan Islam tentang Hakikat Manusia
Islam berpandangan bahwa hakikat manusia ialah manusia itu merupakan perkaitan antara badan dan ruh.[2] Badan dan ruh masing-masing merupakan substansi yang berdiri sendiri, yang tidak tergantung adanya oleh yang lain. Islam secara tegas mengatakan bahwa kedua substansi (substansi= unsur asal sesuatu yang ada) dua-duanya adalah substansi alam. Sedang alam adalah makhluk. Maka keduanya juga makhluk yang diciptakan oleh Allah SWT.
Di bawah ini dikutipkan sebuah ayat suci Al-Quran yang menguraikan tentang kejadian manusia.
Al-Qur’an Surat Al-Mukminun 12-14
Artinya:
Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari suatu saripati (berasal) dari tanah. Kemudian Kami jadikan saripati itu air mani (yang disimpan) dalam tempat yang kokoh (rahim). Kemudian air mani itu Kami jadikan segumpal darah, lalu segumpal darah itu Kami jadikan segumpal daging, dan segumpal daging itu Kami jadikan tulang belulang, lalu tulang belulang itu Kami bungkus dengan daging. Kemudian Kami jadikan dia makhluk yang (berbentuk) lain. Maka Maha sucilah Allah, Pencipta Yang Paling Baik.[3]
Dari ayat Al-quran diatas, jelaslah bahwa proses perkembangan dan pertumbuhan fisik manusia, tidak ada bedanya dengan proses perkembangan dan pertumbuhan pada hewan. Semuanya diproses menurut hukum-hukum alam yang material. Hanya pada kejadian manusia, sebelum makhluk yang disebut manusia itu dilahirkan dari rahim ibunya, tuhan telah meniupkan ruh ciptaan-Nya kedalam tubuh manusia. Ruh yang berasal dari Tuhan itulah yang menjadi hakikat manusia. Inilah yang membedakan manusia dengan hewan, karena tuhan tidak meniupkan ruh pada hewan.
Dari uraian diatas, terlihat bahwa manusia terdiri dari dua substansi yaitu materi yang berasal dari bumi dan ruh yang berasal dari Tuhan. Maka hakikat pada manusia adalah ruh itu, sedangkan jasadnya hanyalah alat yang dipergunakan oleh ruh untuk menjalani kehidupan material dialam yang material bersifat sekunder dan ruh bersifat yang primer, karena ruh saja tanpa jasad yang material, tidak dapat dinamakan manusia. Malaikat dinamakan makhluk ruhaniyah tidak memiliki unsur jasad yang material. Tetapi sebaliknya unsur jasad yang material tanpa ruh, maka bukan manusia namanya. Hewan adalah makhluk yang bersifat jasad material yang hidup. Manusia tanpa ruh, tidak lebih dari hewan.
D.    Teori Perkembangan Manusia
Pada pembahasan jiwa (anima) diketahui bahwa manusia memiliki kesempurnaan dibanding makluk yang lain. Manusia dalam hidup mengalami perubahan-perubahan baik fisik maupun kejiwaan (fisiologis dan psikologis). Banyak faktor yang menentukan perkembangan manusia, yang mengakibatkan munculnya berbagai teori tentang perkembangan manusia[4]. Teori-teori tersebut adalah sebagai berikut:
1.      Teori Nativisme
Pelopor teori ini adalah Athur Schopenhauer. Teori ini menyatakan bahwa perkembangan manusia dipengaruhi oleh nativus atau faktor-faktor bawaan manusia sejak dilahirkan. Teori ini menegaskan bahwa manusia memiliki sifat-sifat tertentu sejak dilahirkan yang mempengaruhi dan menentukan keadaan individu yang bersangkutan. Faktor lingkungan dan pendidikan diabaikan dan dikatakan tidak berpengaruh terhadap perkembangan manusia. Teori ini memiliki pandangan seolah-olah sifat-sifat manusia tidak bisa diubah karena telah ditentukan oleh sifat –sifat turunannya. Bila dari keturunan baik maka akan baik dan bila dari keturunan jahat maka akan menjadi jahat. Jadi sifat manusia bersifat permanen tidak bisa diubah. Teori ini memandang pendidikan sebagai suatu yang pesimistis serta mendeskreditkan golongan manusia yang “kebetulan” memiliki keturunan yang tidak baik.


2.      Teori empirisme
Berbeda dengan teori sebelumnya, teori ini memandang bahwa perkembangan individu dipengaruhi dan ditentukan oleh pengalaman-pengalaman yang diperoleh selama perkembangan mulai dari lahir hingga dewasa. Teori ini memandang bahwa pengalaman adalah termasuk pendidikan dan pergaulan. Penjelasan teori ini adalah manusia pada dasarnya merupakan kertas putih yang belum ada warna dan tulisannya akan menjadi apa nantinya manusia itu bergantung pada apa yang akan dituliskan.
Pandangan teori ini lebih optimistik terhadap pendidikan, bahkan pendidikan adalah termasuk faktor penting untuk menenukan perkembangan manusia. Teori ini dipolopori oleh Jhon Locke.

3.      Teori Konvergensi
Teori ini merupakan gabungan dari kedua teori di atas yang menyatakan bahwa pembawaan dan pengalaman memiliki peranan dalam mempengaruhi dan menentukan perkembangan individu. Asumsi teori ini berdasar eksperimen dari William Stern terhadap dua anak kembar. Anak kembar memiliki sifat keturunan yang sama, namun setelah dipisahkan dalam lingkungan yang berbeda anak kembar tersebut ternyata memiliki sifat yang berbeda. Dari sinilah maka teori ini menyimpulkan bahwa sifat keturunan atau pembawaan bukanlah faktor mayor yang menentukan perkembangan individu tapi turut juga disokong oleh faktor lingkungan.

Faktor pembawaan manusia dalam teori ini disebut sebagai faktor endogen yang meliputi faktor kejasmanian seperti kulit putih, rambut keriting, rambut warna hitam. Selain faktor kejasmanian faktor ada juga faktor pembawaan psikologis yang disebut dengan temperamen. Temperamen berbeda dengan karakter atau watak. Karakter atau watak adalah keseluruhan ari sifat manusia yang namapak dalam perilaku sehari-hari sebagai hasil dari pembawaan dan lingkungan dan bersifat tidak konstan. Jika watak atau karakter bersifat tidak konstan maka temperamen bersifat konstan. Selain temperamen dan sifat jasmani, faktor endogen lainnya yang ada pada diri manusia adalah faktor bakat (aptitude). Aptitude adalah potensi-potensi yang memungkinkan individu berkembang ke satu arah. Untuk faktor lingkungan yang dimaksud dalam teori ini disebut sebagai faktor eksogen yaitu faktor yang datang dari luar diri manusia berupa pengalaman, alam sekitar, pendidikan dan sebagainya yang populer disebut sebagai milieu. Perbedaan antara lingkungan dengan pendidikan adalah terletak pada keaktifan proses yang dijalankan. Bila lingkungan bersifat pasif tidak memaksa bergantung pada individu apakah mau menggunakan kesempatan dan manfaat yang ada atau tidak. Sedangkan pendidikan bersifat aktif dan sistematis serta dijalankan penuh kesadaran.
E.     Ciri-ciri Perkembangan Manusia
Perkembangan manusia itu secara umum mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
1. Terjadinya perubahan dalam aspek fisik (perubahan tinggi dan berat badan serta organ tubuh lainnya) dan aspek psikis (bertambahnya perbendaharaan kata dan kematangan berfikir, mengingat serta menggunakan imajinasinya dalam mengeluarkan pendapat maupun kreatifitasnya)
2. Terjadinya perubahan dalam proporsi aspek fisik (perubahan anak menjadi fase remaja serta dewasa) dan aspek psikis (perubahan imajinasi dari fantasi kerealitas)
3. Lenyapnya tanda-tanda yang lama baik dalam aspek fisik maupun aspek psikis.
4. Diperolehnya tanda-tanda yang baru baik fisik maupun psikis didalam tubuh manusia tsb.
 














Bab III
Penutup
A.    Kesimpulan
Setelah melalui pembahasan dalam bentuk uraian diatas dapat kita simpulkan bahwasannya,  manusia merupakan makhluk yang dinamis. Manusia mempunyai potensi untuk berkembang, baik perkembangan dari segi fisik maupun sosialnya. Kedinamisan manusia tersebut  membuat manusia mampu untuk mengubah dirinya menjadi hakikat manusia
B.     Saran dan Kritik
Demikianlah pembuatan makalah ini terselesaikan, tak ada gading yang tak retak. Penulis mohon maaf apabila terdapat banyak kesalahan dalam penulisan makalah ini. Saran dan kritik dari pembaca yang bersifat membangun sangat penulis harapkan guna untuk perbaikan penulisan makalah ke depan.



















DAFTAR PUSTAKA
1.       www.google.com. Hakikat manusia sebagai makhluk pedagogis menurut islam.
2.       Arifin. 2000. Filsafat Pendidikan Islam. Jakarta: Bumi Aksara
3.       Al-Qur’an Surat Al-Mukminun 12-14
4.       Drijarkara S. 1978. Filsafat Manusia. Jogja: yayasan kanisius.







1.       www.google.com. Hakikat manusia sebagai makhluk pedagogis menurut islam.
2.        
3.       Arifin. 2000. Filsafat Pendidikan Islam. Jakarta: Bumi Aksara.
4.        
5.       Al-Qur’an Surat Al-Mukminun 12-14
6.        
7.       Drijarkara S. 1978. Filsafat Manusia. Jogja: yayasan kanisius.
8.